Mencuci (dengan tangan) Sekali Bilas (penting!)


Selamat membaca. Just sharing apa yang aku tahu dan aku yakin. Yang sudah tahu ya gak usah baca, hehe. Dan yang lebih tahu monggo share juga :)
Untuk yang sehari-hari mencuci dengan mesin ya barangkali buat info aja sekedar tahu.
Kali ini saya membuat tulisan tentang Mencuci (dengan tangan) Sekali Bilas seperti yang diiklankan di televisi maupun radio. (mang ada iklan itu di radio?)
Itu sesat!

Pada masa sekarang ini air bersih mulai terbatas, mungkin itu yang memuncullkan 'godaan' mencuci dengan hemat air. Hanya perlu dua ember air, satu untuk mengucek (ada kata yang lebih tepat gak ya) pakaian dengan deterjen dan satu untuk membilas. Cara membilasnya hanya dicelup, terereeeng ! Busa langsung hilang dan pakaian wangi. Tinggal dijemur, kita juga tidak perlu basah-basah terkena cipratan air.
Tapi apa itu suci? Apa pakaiannya bisa dipake buat sholat? Padahal air dalam ember itu tidak sampai 2 kula (sekitar 1 meter kubik).
Apalagi iklan tersebut tampil meyakinkan dengan peraga berjilbab, seolah-olah cara mencuci seperti itu boleh menurut islam. Memang boleh, kalau YAKIN pakaiannya itu tidak mengandung najis. Dan kalau menurut saya, untuk mencapai kata yakin itu tidak mudah.

Berbeda dengan cara mencuci tradisional seperti di sungai, yang walaupun mungkin airnya terlihat kecoklatan dan baunya kurang ramah di hidung, air itu suci asal sungainya mengalir.

Air yang suci yang mensucikan:
- air hujan
- salju
- air yang mengalir (sungai, air terjun, dll)
- air embun
- air dari mata air
- air sumur
- air laut
- air yang buaanyaaak (danau, telaga, dll)

dengan catatan air itu memenuhi salah satu kriteria:
1.Benar-benar suci (tidak berwarna, tidak berbau, tidak memiliki rasa)
2.Jumlahnya banyak (lebih dari 2 kula seperti yang saya sebutkan tadi)

Tapi kalau memenuhi kriteria 1 (tidak berwarna, tidak berbau, tidak memiliki rasa) dan sudah digunakan untuk bersuci, maka statusnya air suci yang tidak mensucikan, yang disebut dengan air musta'mal. Contoh: air ketika kita gunakan untuk wudhu ditadahi (ditampung) maka tidak bisa digunakan untuk wudhu lagi, air dalam bak mandi yang tidak sampai 2 kula tidak boleh digunakan untuk bersuci dengan cara dijeguri atau dikobok (dicelupi sesuatu).

Selain itu air suci yang tidak mensucikan seperti air teh, air jeruk, air kelapa, dll.

Kembali ke topik mencuci, hari gini emang masih ada nyuci di sungai? Nah kalo cara nyuci yang saya gunakan (ajaran Ibu), sedia dua ember bersih. Pakaian dikucek dengan deterjen di satu ember untuk menghilangkan noda (atau mungkin direndam dulu) setelah itu diletakkan di ember satunya. Begitu seterusnya. Tahap selanjutnya ember pertama dicuci (dibasuh) bersih dan diletakkan di tempat yang agak tinggi (kalo mau wangi ya dikasi pewangi pakaian di situ), sementara ember kedua (berisi cucian) dialiri air kran (PDAM) ke atasnya dan basuh pakaian satu persatu sampai busanya hilang, lalu diletakkan di ember pertama tadi. Begitu satu per satu.
Agak ribet memang, tapi pakaian yang bersih saja (tidak suci) apa sah kalo dipake sholat?

Kesimpulannya, mencuci itu 'membasuh' hingga bersih bukan 'mencelup'.
Ini sama kayak wudhu, yaitu 'membasuh' bukan 'mengusap'.

Islam itu tidak ribet, tapi islam itu suci :D

Sekian, semoga bermanfaat.

Comments

Post a Comment